Pembahasan Pengelolaan SKP di PMM dan E Kinerja

- 18 Januari 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi pengelolaan SKP di PMM dan e Kinerja
Ilustrasi pengelolaan SKP di PMM dan e Kinerja /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Platform PMM ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) yang sudah menggunakan e-Kinerja. Jenis GTK seperti Guru Mapel, Guru Kelas, Guru BK, dan lainnya diharapkan dapat memanfaatkannya.

Pengelolaan Kinerja pada platform PMM menjadi hal yang penting bagi para Guru dan Kepala Sekolah, baik yang berstatus ASN PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Adanya berbagai persyaratan, pertanyaan muncul, apakah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi ASN PNS dan PPPK di Pengelolaan Kinerja PMM sudah cukup, atau apakah perlu juga membuat di e-Kinerja?

Baca Juga: UPDATE, SIMAK Ternyata Berikut Perbedaan Mata Kuliah Inti, Selektif, dan Elektif pada PPG Prajabatan

Bahkan, diketahui bahwa selain ASN, Kepala Sekolah dan Guru non-ASN di bawah naungan pemerintah daerah juga dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Benefit atau Keuntungan

Pengelolaan Kinerja di PMM, akan memperoleh beberapa kemudahan dalam beberapa hal, seperti halnya:

- Pemilihan Praktik Pembelajaran:
Guru dapat memilih satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk ditingkatkan.

-Pengembangan Kompetensi:
Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi dan hasil observasi kinerja.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x