Guru Swasta dan Pengelolaan Kinerja
Bagaimana dengan Guru Swasta? Meskipun tidak termasuk ASN, Guru Swasta dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM. Ini menciptakan kesinambungan dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.
Syarat dan Persyaratan Akses
Bagaimana caranya agar dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di PMM? Beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik.
- Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan.
- Terdaftar di Dapodik.
- Terhubung dengan jaringan internet.
Tahapan Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun:
1. Perencanaan Kinerja
2. Pelaksanaan Kinerja
3. Penilaian Kinerja
Kendala dan Solusi
Jika mengalami kendala seperti tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja karena Jenis PTK (Jenis GTK) yang berbeda, Guru dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Baca Juga: Rektor UNS Resmi Mengundurkan Diri, Simak Informasi Lengkapnya Disini
Integrasi Pengelolaan Kinerja PMM dan e-Kinerja
Jika sudah membuat SKP di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga membuat di e-Kinerja? Untuk saat ini, apabila Pengelolaan Kinerja PMM sudah digunakan, Guru tidak perlu membuat SKP di e-Kinerja karena keduanya telah terintegrasi. Namun, untuk Guru atau Kepala Sekolah di bawah naungan Kemenag, sementara ini masih dianjurkan mengisi pada sistem e-Kinerja BKN.
Dengan memahami fitur-fitur dan keuntungan yang ditawarkan oleh Pengelolaan Kinerja PMM, Guru dapat lebih efektif dalam meningkatkan kinerja dan pengembangan kompetensi mereka.***