BERITASOLORAYA.com- Terdapat aturan baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, salah satu syarat yang disoroti yaitu minimal 1 sertifikat pelatihan.
Terdapat regulasi khusus mengenai pencarian tunjangan sertifikasi guru 2024 bagi guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag), termasuk guru MI, MTs, MA/MAK, dan guru agama di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Regulasi mengenai aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Terdapat beberapa kriteria penerima tunjangan profesi guru 2024, diantaranya meliputi:
- Guru tersebut memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
- Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dengan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah tercatat pada akun SIMPATIKA.
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) mendapat predikat minimal baik.
- Pengembangan diri guru melalui kegiatan pelatihan, seminar, workshop dapat dilakukan secara daring maupun luring sebanyak minimal 20 JP (Jam Pelajaran), yang nantinya dibuktikan dengan sertifikat.