SIMAK, Ketentuan Calon Peserta dan Mekanisme Pembiayaan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024

- 20 Januari 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi. Ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan beasiswa Tugas Belajar 2024 Kemenkes berdasarkan Surat Edaran Kemenkes.
Ilustrasi. Ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan beasiswa Tugas Belajar 2024 Kemenkes berdasarkan Surat Edaran Kemenkes. /Freepik

2. Calon peserta atau kandidat yang secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Tingkat Pusat.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, tapi tidak ingin melanjutkan proses beasiswa yakni bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kementerian Kesehatan periode tahun 2024 yang disebabkan oleh alasan tertentu atau pertimbangan lain.

Maka kandidat atau calon peserta tersebut dapat segera melapor dan membuat surat pengunduran diri.

Dalam pembuatan surat pengunduran diri tersebut, calon peserta dapat memposisikan dirinya sebagai peserta penerima bantuan beasiswa Kementerian Kesehatan.

Hal ini diketahui oleh pimpinan unit kerja paling lambat minggu pertama pada bulan Agustus tahun 2024. Surat pengunduran diri tersebut dapat ditujukan kepada Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Surabaya, Yuk Daftar Beasiswa Pemuda Tangguh 2024, Cek Jadwal dan Persyaratan Di Sini…

Adapun mekanisme pembiayaan bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes, antara lain:

1. Pembiayaan Program Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan bagi peserta didik baru, akan dimulai sejak tanggal 1 September 2024 (semester ganjil 2024);

2. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum pendidikan yang telah disahkan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan; dan

3. Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang proses pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x