Hal ini menjadikan proses mekanisme maupun persyaratan antara PPG Prajabatan Kemdikbud Ristek dan PPG Kemenag juga menemui perbedaan.
Pada proses seleksi PPG Prajabatan Kemdikbud Ristek, biasanya dapat diikuti oleh lulusan mahasiswa pendidikan secara umum yang telah terdaftar secara resmi oleh sistem PD-DIKTI.
Sementara itu, pada proses seleksi PPG Prajabatan Kementerian Agama tidak hanya dapat diikuti oleh mahasiswa program studi agama, tapi dapat pula diikuti bagi lulusan Ma’had Aly.
Baca Juga: Pansel Kemenag Tolak 47 Peserta CPNS 2023 yang Mengajukan Sanggah, Ini Penjelasannya
Sehingga, calon peserta tidak hanya harus terdaftar secara resmi oleh sistem PD-DIKTI, tapi juga perlu terdaftar pada sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kementerian Agama atau mengakses website berikut: simpatika.kemenag.go.id.***