Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 untuk Guru Madrasah

- 21 Januari 2024, 08:51 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 untuk guru madrasah.
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 untuk guru madrasah. /indonesia.go.id

Pentingnya pengembangan diri juga ditekankan dalam kebijakan ini. Guru perlu mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, atau workshop dengan total minimal 20 Jam Pelajaran (JP).

Dalam era digital, kegiatan pengembangan diri bisa dilakukan secara daring maupun luring. Pentingnya dokumentasi di akun SIMPATIKA juga menonjol, mengingat catatan kegiatan pengembangan diri minimal satu semester sekali diharapkan menjadi bukti konkret.

Baca Juga: WAH! 1,7 Juta Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Seperti Apa Mekanismenya? Simak Kata Menpan RB


Bagi Guru Madrasah di bawah Kemenag, kebijakan ini menambah satu persyaratan penting, yaitu minimal satu sertifikat pelatihan 20 JP, yang bisa diakui baik dalam format daring maupun luring.

Sementara di bawah Kemendikbud, belum ada perubahan regulasi terkait pencairan tunjangan guru hingga saat ini.

Namun demikian, perlu diingat bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk guru di bawah Kemenag. Guru Madrasah harus memastikan bahwa persyaratan ini terpenuhi untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para guru madrasah dapat terus meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan-pelatihan yang relevan dan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah