8. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang bersedia untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Politeknik Statistika STIS.
9. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang setuju dan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) apabila dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
10. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang apabila telah lulus dari Politeknik Statistika STIS, bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan formasi penempatan yang telah dipilih pada saat pendaftaran.
11. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun, setidaknya selama 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi yang memerlukan penyesuaian.***