Surat Edaran Baru Platform Merdeka Mengajar atau PMM Per Tanggal 2 Februari 2024

- 3 Februari 2024, 14:08 WIB
Terbaru! Berikut ini informasi tentang Surat Edaran PMM
Terbaru! Berikut ini informasi tentang Surat Edaran PMM /Yulisfia Pebrilian/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi mengeluarkan surat edaran baru mengenai Platform Merdeka Belajar atau yang disebut juga juga PMM.

Surat edaran tentang Platform Merdeka Belajar atau PMM diatur dalam SE nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Sehubungan dengan surat edaran Platform Merdeka Belajar atau PMM, disampaikan beberapa hal untuk guru dan kepala sekolah sebagai berikut ini.

Baca Juga: TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu untuk guru dan kepala sekolah. Dikatakan bahwa PMM bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan uuntuk guru maupun kepala sekolah.

Dalam hal ini, Kemdikbud berharap guru dan kepala sekolah bisa memperoleh nilai tambahan dari PMM dalam menjalankan tugas.

2. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM harus digunakan guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak diharuskan bagi non ASN.

3. Atas hal itu, hingga tanggal 1 Februari 2024, sekitar 93% ASN guru dan kepala sekolah sudah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 di aplikasi PMM.

Sisanya sebanyak 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, diberikan kesempatan memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 hingga tanggal 31 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x