Surat Edaran Baru Platform Merdeka Mengajar atau PMM Per Tanggal 2 Februari 2024

- 3 Februari 2024, 14:08 WIB
Terbaru! Berikut ini informasi tentang Surat Edaran PMM
Terbaru! Berikut ini informasi tentang Surat Edaran PMM /Yulisfia Pebrilian/

Baca Juga: Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024, Simak Syarat, Dokumen, dan Batas Waktu di Sini!

Bagi guru maupun kepala sekolah yang merasa kesulitan, Kemdikbud siap mendampingi melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan @ kemdikbud.go.id.

Diketahui bahwa aplikasi PMM saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru dan kepala sekolah yang sudah mengisi pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi mengisi di aplikasi e-Kinerja BKN.

Siklus pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah mengatakan penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai Juni dan Juli hingga Desember.

Semua SKP periode Januari hingga Juni 2024 masa pelaksanaannya adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024. Intinya pelaporan pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024. Linimasa tersebut diberlakukan untuk periode selanjutnya.

Data pengelolaan kinerja diperlukan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024


Atas hal itu, dilakukan beberapa penyesuaian sebagai berikut:

- Penyaluran TPP periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023. Penilaian tersebut didapatkan dari aplikasi e-Kinerja BKN dan/atau sumber data lainnya yang ditetapkan Pemda.

-Penyaluran TPP periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasilpenilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang didapatkan dari aplikasi e-Kinerja BKN, datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x