BERITASOLORAYA.com- Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) menjadi solusi bagi para guru yang belum memegang sertifikat pendidik.
PPG Daljab 2024 akan segera membuka pendaftarannya, dan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, inilah kesempatan untuk mendaftar dan meningkatkan kualifikasi mereka.
Informasi pendaftaran PPG Daljab 2024 dapat diakses melalui akun SIMPKB Guru masing-masing. Guru yang telah mengajar di satuan pendidikan namun belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program PPG Daljab sebagai salah satu solusi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tambahan penghasilan yang signifikan. Bagi guru PNS, tunjangan tersebut setara dengan gaji pokok, sementara bagi guru non-PNS, besarnya mencapai Rp. 1.500.000 per bulan.
Baca Juga: TERNYATA BERBEDA, Inilah Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Jumlah Kenaikanya Berbeda...
Oleh karena itu, memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG Daljab tidak hanya meningkatkan kualifikasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru.
Persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab melibatkan beberapa kriteria, antara lain:
1. Nama Guru sudah terdaftar di DAPODIK
2. Terdaftar sebagai peserta PPG yang diumumkan Dirjen GTK