5. Pendaftaran dapat untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (terakreditasi A, B, dan C), serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
6. Pendaftar memiliki potensi akademik yang baik, tetapi dalam hal ini pendaftar memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Pada poin 6 syarat pendaftaran, dibuktikan dengan beberapa hal diantaranya:
• Mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
• Pendaftar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
• Pendaftar masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
• Pendaftar merupakan dari panti sosial/panti asuhan.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024 SEGERA DIBUKA! Apa Saja yang Harus Disiapkan Dari Sekarang?
7. Pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
• Bukti pendapatan kotor gabungan melalui orang tua/wali paling banyak yaitu Rp4 juta setiap bulan, ataupun pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak yaitu Rp750 ribu.
• Bukti keluarga miskin yang tercantum dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hal ini dikeluarkan oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.