Membangun SDM Berkualitas! Kemendikbudristek: KIP Kuliah Investasi Bangsa Bentuk SDM Unggul

- 15 Februari 2024, 13:03 WIB
Program KIP Kuliah 2024
Program KIP Kuliah 2024 /Dok. Puslapdik Kemdikbud

“Ini adalah sebuah program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan,” tutur Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selain itu, Abdul menjelaskan bahwa KIP Kuliah Merdeka dapat diharapkan seluruh mahasiswa penerima dalam melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik yang baik.

Baca Juga: Serba-Serbi KIP Kuliah 2024, Target Hampir 1 Juta Mahasiswa

Adapun pencapaian tersebut dapat bekerja dengan baik dan para anak Indonesia dapat berkarya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.

Dengan adanya pencapaian tersebut, hal ini dapat menjadikan peningkatan ekonomi di beberapa daerah dan memberikan dampak positif yang dihasilkan dengan adanya pencapaian tersebut oleh mahasiswa yang berhasil serta dapat memajukan bangsa dan negara.

“Bagi adik-adik yang memiliki tekad untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetaplah semangat dan berupaya,” kata Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rahmawati di Jakarta.

Baca Juga: HARGA BAWANG PUTIH MENCAPAI Rp71.000? Simak Informasi Lengkapnya

Pendaftaran KIP Kuliah ini sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024, pendaftaran ini memiliki kuota mencapai 985.577 mahasiswa dengan 200.000 merupakan penerima baru.

Penanggung Jawab Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Muni Ika menjelaskan bahwa pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan oleh lulusan SMA, SMK, atau sederajat dengan syarat lulusan diantaranya tahun 2024, 2023, dan 2022.

Calon penerima harus diterima pada perguruan tinggi akademik dan vokasi di negeri atau swasta yang terakreditasi baik. Selain itu, penerima juga harus kuliah pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x