PINJAMAN DANA PENDIDIKAN? Berikut Tanggapan Komisi X DPR Terkait Fenomena Pinjol Mahasiswa

- 16 Februari 2024, 21:51 WIB
Ilustrasi. Salah satu upaya untuk mengantisipasi fenomena perilaku pinjol oleh mahasiswa, diperlukan edukasi terkait dana pinjaman pendidikan.
Ilustrasi. Salah satu upaya untuk mengantisipasi fenomena perilaku pinjol oleh mahasiswa, diperlukan edukasi terkait dana pinjaman pendidikan. /StockSnap/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Menanggapi kontroversi terkait pinjol atau pinjaman online uang kuliah oleh mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia, Komisi DPR RI memberikan tanggapan mengenai pinjaman pendidikan.

Secara garis besar, Komisi X DPR RI menyatakan bahwa pemerintah perlu memperkuat aspek-aspek terkait pinjaman dana pendidikan yang tercantum dalam Undang-undang Pendidikan Tinggi. Hal ini menjadi sorotan sebagai upaya untuk menindaklanjuti fenomena mahasiswa yang melakukan pinjol.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi UNESA pada tanggal 16 Februari 2024, dituliskan bahwa salah satu alasan utama melakukan pinjol di kalangan mahasiswa adalah untuk memenuhi dana pendidikan.

Salah satu upaya untuk mengantisipasi tindakan mahasiswa dari risiko terjerat fenomena pinjol ialah peningkatan edukasi mengenai poin pinjaman dana pendidikan yang perlu diketahui lebih lanjut.

Baca Juga: GAK RIBET! Cek Syarat Pendaftaran MSIB atau Mahasiswa Magang dan Studi Independen Bersertifikat

Sebenarnya, pengaturan mengenai pinjaman pendidikan telah dijelaskan dalam Undang-undang pendidikan tinggi. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat (1) pada tanggal 16 Februari 2024 menuliskan mengenai tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak mahasiswa.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dapat menyelesaikan studi mereka sesuai dengan ketentuan peraturan akademik yang berlaku.

Mahasiswa dengan kendala kesulitan ekonomi harus tetap melanjutkan studinya, bahkan dalam keadaan ketidakmampuan secara finansial.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x