SKTM untuk KIP Kuliah 2024, Apakah Perlu?

- 18 Februari 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi melampirkan SKTM saat pendaftaran KIP Kuliah 2024
Ilustrasi melampirkan SKTM saat pendaftaran KIP Kuliah 2024 /Freepik/katemangostar

2. Calon penerima telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Calon penerima termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)

4. Calon penerima atau siswa berasal dari panti asuhan/panti sosial.

Baca Juga: CEK! Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Simak Ketentuan Suku Bunga Terbaru Disini

Namun bila siswa atau calon penerima tidak memenuhi empat persyaratan di atas, maka kriteria berikut ini bisa digunakan sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2024.

1. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali calon penerima KIP Kuliah memiliki nominal dengan jumlah maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000

2. Calon penerima memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu

Keuntungan dari Program KIP Kuliah 2024

Beberapa keuntungan yang bisa didapat calon penerima KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut

1. Calon penerima akan dibebaskan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK SNBT bagi pelamar yang masuk ke dalam data DTKS atau penerima bantuan sosial

2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP)

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x