SKTM untuk KIP Kuliah 2024, Apakah Perlu?

- 18 Februari 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi melampirkan SKTM saat pendaftaran KIP Kuliah 2024
Ilustrasi melampirkan SKTM saat pendaftaran KIP Kuliah 2024 /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com - Program KIP Kuliah 2024 diluncurkan pemerintah sebagai bentuk dukungan atau bantuan untuk calon mahasiswa yang ingin meneruskan kuliah, namun terkendala biaya.

Jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 saat ini masih dibuka. Jadwal pendaftaran KIP Kuliah ini dibuka sampai 31 Oktober 2024 mendatang.

Salah satu pertanyaan yang ditanyakan calon pendaftaran KIP Kuliah 2024 adalah tentang SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Apakah SKTM diperlukan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2024?

Surat keterangan tidak mampu atau SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk memberi keterangan bahwa penduduk yang memilikinya adalah keluarga yang kurang mampu atau punya keterbatasan dalam ekonomi.

Baca Juga: SIAP-SIAP DIBUKA! Program Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63, Siapkan KTP dan KK, Login Link Berikut

Sementara itu, KIP Kuliah merupakan sebuah program bantuan biaya atau beasiswa dari Pemerintah untuk mahasiswa yang terbatas perekonomiannya untuk bersekolah tinggi dan mempunyai bakat atau potensi untuk berkembang serta berprestasi.

Lalu, apakah SKTM diperlukan calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024,inilah persyaratan penerima KIP Kuliah 2024 selengkapnya.

Persyaratan Ekonomi bagi Calon Penerima KIP Kuliah 2024

1. Calon penerima mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah

2. Calon penerima telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Calon penerima termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)

4. Calon penerima atau siswa berasal dari panti asuhan/panti sosial.

Baca Juga: CEK! Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Simak Ketentuan Suku Bunga Terbaru Disini

Namun bila siswa atau calon penerima tidak memenuhi empat persyaratan di atas, maka kriteria berikut ini bisa digunakan sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2024.

1. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali calon penerima KIP Kuliah memiliki nominal dengan jumlah maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000

2. Calon penerima memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu

Keuntungan dari Program KIP Kuliah 2024

Beberapa keuntungan yang bisa didapat calon penerima KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut

1. Calon penerima akan dibebaskan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK SNBT bagi pelamar yang masuk ke dalam data DTKS atau penerima bantuan sosial

2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP)

3. Calon penerima akan mendapat bantuan biaya hidup per bulan yang dibagi menjadi lima klaster disesuaikan dengan wilayah mahasiswa yakni: Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp 1.400.000.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Apakah Masih Ada? Cek Informasi Lengkap Update Kuota KUR BRI Disini, Pelaku UMKM Merapat

Periode Pemberian KIP Kuliah 2024

Program Reguler

- Sarjana (S1): maksimal 8 semester

- Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester

- Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester

- Diploma Dua (D2): maksimal 4 semester

Baca Juga: KUR BSI 2024: Pinjaman Tanpa Bunga, Cek Syarat dan Cara Mengajukan

Program Profesi

- Dokter: maksimal 4 semester

- Dokter gigi: maksimal 4 semester

- Dokter hewan: maksimal 4 semester

- Ners: maksimal 2 semester

- Apoteker: maksimal 2 semester

- Bidan: maksimal 2 semester

- Guru: maksimal 2 semester

Itulah informasi mengenai program KIP Kuliah 2024. Jadi, apabila ada pertanyaan mengenai SKTM sebagai dokumen yang dilampirkan dalam mengajukan KIP Kuliah, maka jawabannya adalah diperbolehkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x