Identitas Mobil yang Viral Halangi Laju Ambulans Membawa Pasien di Jalan Pemuda Klaten Akhirnya Terungkap

30 Oktober 2021, 17:44 WIB
Kendaraan pelat merah menghalangi laju ambulans /Tangkapan layar video Instagram kabar_klaten

 

BERITASOLORAYA.com - Identitas mobil yang viral karena menghalangi laju ambulans pembawa pasien di Jalan Pemuda Klaten akhirnya terkuak.

Mobil Toyota Avanza berwarna hitam berpelat merah AD 9502 PL merupakan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Cahyono Widodo menyampaikan klarifikasi terkait kronologi kejadian tersebut melalui pesan tertulis, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Hari Sabtu Menurut Agama Islam

Mobil dinas avanza sekitar jam 13.50 dari Monev   hendak kembali ke kantor. Setelah dari lampu merah RS. Soeradji Tirtonegoro, mobil dinas berada di posisi kanan karena posisi kiri padat.

Kemudian dari arah depan melaju ambulans dengan sirene. Mobil dinas sudah menghidupkan lampu zein ke kiri untuk memberi kesempatan mobil ambulans, karena jalur kiri ada mobil sehingga menunggu jalur kiri longgar.

Saat itu mobil ambulans sudah di depan mobil dinas sehingga mobil dinas tidak bisa bergerak dan harus menunggu mobil yang di belakang mundur.

Setelah mobil yang ada di belakang mobil dinas mundur, mobil dinas baru bisa mengambil jalur kiri menghindari ambulans.

"Iya benar itu (yang viral) mobil Dinas Kesehatan. Tidak ada unsur kesengajaan untuk menghalangi mobil ambulans. Karena memang kondisi lalulintas saat itu padat," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. "Masih penyelidikan. Sabar," ujarnya singkat.

Baca Juga: Pahami Primbon Jawa; Keistimewaan Hari Lahir Jumat Untuk Memilih Pekerjaan Yang Cocok.

Sebelumnya diberitakan, insiden penghalangan mobil ambulans oleh kendaraan berpelat merah di Jalan Pemuda tepatnya di depan Kantor DPRD Klaten viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun, insiden itu viral setelah videonya diunggah dalam story Instagram akun Wahyu_Nugraha pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Video kejadian itu juga diunggah di akun Instagram kabar_klaten dengan menulis keterangan "Lokasi tepat di depan kantor DPRD Kab. #Klaten. Kronologi ambulance membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total. Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulance dengan berhadapan sehingga membuat ambulance terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas."

Dalam video yang diambil dari dalam mobil ambulans tersebut terlihat di depannya ada mobil warna hitam berpelat merah AD 9502 PL menghalangi jalan. Kedua mobil saling berhadapan.

Seseorang nampak memberikan peringatan terhadap pengemudi mobil dinas dan sesaat kemudian mobil dinas itu kabur. Belum diketahui identitas pengemudi mobil dinas tersebut.

Hinga Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB, video itu telah diputar sebanyak 55.914 tayangan dan lebih dari 500 komentar dari warganet yang mayoritas mengecam perilaku pengemudi mobil dinas tersebut.

Baca Juga: Ingin Tuntas Membaca Amalan Surat Al-Kahfi Di Hari Jumat? Begini Caranya!

Ketua Ambulans Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Husni Thamrin, mengecam aksi pengemudi mobil warna hitam tersebut. Apalagi itu kendaraan dinas.

Padahal, lanjut dia, sesuai undang-undang lalu lintas bahwa ambulans yang sedang bertugas aktif itu mendapat prioritas jalan. Termasuk melawan arus pun diperbolehkan.

Sehingga tidak selayaknya masyarakat menghalangi atau mengganggu atau tidak memberikan akses jalan terhadap ambulans yang sedang bertugas.

"Kendaraan ambulans yang sedang bertugas dengan membawa pasien darurat itu butuh pertolongan cepat, sehingga harus cepat sampai ke rumah sakit," ujarnya.

Husni Thamrin meminta kepada Pemkab Klaten untuk memberikan sanksi terhadap pemakai kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga: Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

"Alangkah baik jika pemakai kendaraan dinas itu diberikan sanksi oleh Pemda baik pendisiplinan administratif atau pendisiplinan yang lain, hal itu agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.***

Editor: Inung R Sulistyo

Tags

Terkini

Terpopuler