Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU atas Kasus Narkotika, Bagaimana Respons Hotman Paris?

31 Maret 2023, 20:08 WIB
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati /

BERITASOLORAYA.com – Irjen Teddy Minahasa, yang pernah menjabat Mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum atau JPU menganggap Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana urut dan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, dengan menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan barang tersebut.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Jum’at, 31 Maret 2023.

Di samping itu, jaksa juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.

Baca Juga: Temui Timnas U-20, Ini Harapan Wakil Ketua PSSI Zainudin Amali

Hal-hal memberatkan Teddy di antaranya yakni, ia merupakan seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, semestinya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, tetapi tidak ada hal meringankan untuk Teddy Minahasa.

Teddy sebelumnya mendapat dakwaan dalam memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram (kg).

Kasus pengungkapan narkoba ini bermula saat Polres Bukittinggi Sumatera Barat mengungkap peredaran narkotika dan berhasil meringkus barang bukti dengan jenis sabu 41,387 kg pada 14 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Francesco Bagnaia: Pembalap MotoGP Membutuhkan Keputusan yang Tegas

Ketika itu, Dody, yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus itu kepada Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy kemudian memberi perintah kepada Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy Minahasa juga meminta supaya Dody menukar sabu tersebut sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut menyeret nama sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini di antaranya adalah Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Maarif, serta Muhammad Nasir.

Baca Juga: Menghindari Sanksi dari FIFA Pasca Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Presiden Mengamanatkan Dua Hal

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun hukuman penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini, sedangkan Linda mendapat tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lain layaknya Kasranto dan Syamsul Ma’arif mendapat tuntutan yang sama dengan lama masa hukuman 17 tahun serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam perkara ini.

Tanggapan Hotman Paris

Pengacara kondang dari terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan tanggapan terhadap tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkoba.

Awalnya, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya menjadi pengacara dari mantan Kapolda Sumbar itu lantaran hendak mengungkap kebenaran. Selebihnya, lanjut Hotman, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan Maret 2023 dari PT LRT Jakarta, Cek Posisi, Kualifikasi, dan Deskripsi Pekerjaannya

“Kita kan membela klien, mengungkap kebenaran. Pengacara itu tidak membela orang jahat, tetapi mencari kebenaran, apakah ke depannya nanti bersalah atau tidak, semua terserah pada hakim,” ungkap Hotman Paris seusai sidang di PN Jakarta Barat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler