Kelima tersangka yang diduga melakukan pesta miras dan judi dadu ini kemudian diamankan ke Polresta Surakarta oleh tim Operasi Pekat Sparta Surakarta.
Kelima warga yang tertangkap ini terjerat dalam Pasal RUU KUHP tentang minuman beralkohol dengan maksimal pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah.***