Aturan PPKM Level 4 di Solo 26 Juli-2 Agustus 2021 sesuai SE Wali Kota Surakarta

- 27 Juli 2021, 13:55 WIB
Tersedia informasi aturan PPKM Level 4 di Solo yang mulai berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021, aturan ini didasarkan SE Wali Kota Surakarta.
Tersedia informasi aturan PPKM Level 4 di Solo yang mulai berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021, aturan ini didasarkan SE Wali Kota Surakarta. /Pexels/Joshua Miranda

PR SOLORAYA – Berikut ini adalah aturan PPKM Level 4 di kota Solo mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 4 di kota Solo ini adalah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surakarta No.067/ 2284.

DIkutip PRSoloRaya.com dari Instagram @pemkot_solo, berikut peraturan PPKM Level 4 di kota Solo selama 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Amien Rais Dikabarkan Seret Habib Rizieq ke Luar Penjara

1.       Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

2.       Sektor Non Esensial 100 persen WFH

3.       Sektor Non Esensial: beroperasi dengan ketentuan:

-         Keuangan dan Perbankan 50% pelayanan masyarakat dan 25% administrasi

4.       Sektor kritikal

Kesehatan, apotek dan toko obat, keamanan dan ketertiban masyarakat, konstruksi, penanganan bencana, energy, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar.

Baca Juga: Singgung Industri dan Kampus, Jokowi: Mahasiswa Harus Disiapkan Kuasai Pengetahuan Relevan

Beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan masyarakat dan 25% administrasi.

5.       Pasar tradisional pasar darurat, jam operasional sampai dengan jam 17.00 WIB, non kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB

Durasi proses bongkar muat distribusi barang pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.

6.       Transportasi umum: kapasitas maksimal 50%

7.       Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan 20.00 WIB

Dengan lokasi tersendiri dine in max 20 menit. Lokasi di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Foto Piramida Giza Mesir 4.600 Tahun Lalu, Simak Faktanya!

8.       Pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup sementara

Kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat dan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online, dengan maksimal 3 orang setiap toko sampai dengan pukul 20.00 WIB.

9.       Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, beroperasi mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB.

10.   Area public, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, kegiatan seni budaya dan sarana olahraga ditutup sementara

Baca Juga: 15 Link Twibbon 1 Tahun AKHLAK BUMN, Semangat Tinggi Bekerja Untuk Negeri

11.   Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau berjemaah

12.   Akad nikah maksimal 10 orang dengan PCR/Swab Antigen negatif 1x24 jam

Resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Peraturan PPKM Level 4 di kota Solo selengkapnya bisa diunduh di sini.**

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @pemkot_solo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x