Pembunuhan Sadis di Klaten, Kakek Bacok Sahabatnya Hingga Tewas

- 24 Oktober 2021, 07:23 WIB
Petugas melakukan olah TKP.
Petugas melakukan olah TKP. /Dok. Humas Polres Klaten


BERITASOLORAYA.com - Peristiwa tragis menimpa Trimo (47) warga Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia tewas secara mengenaskan setelah terkena sabetan parang.

Pelaku pembacokan tak lain merupakan sahabat korban yakni Sole (61) warga Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, Minggu 24 Oktober 2021, peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Persiapan Menerima Wisatawan Asing, Panglima TNI bersama Kapolri Pimpin Apel di Bali

Lokasi kejadian yakni di rumah pelaku pada malam hari. Kejadian itu baru diketahui pihak keluarga korban sekitar pukul 22.00 WIB.

Anak korban, Galang, mengaku terkejut setelah mendapatkan kabar tersebut. Ia tak menyangka ayahnya telah meninggal dunia.

"Sangat kaget. Padahal dia (pelaku) sering main ke rumah. Sahabat bapak sendiri, sudah seperti keluarga," ujarnya.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal.

Baca Juga: Perubahan Iklim di Indonesia Akibatkan Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.

"Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal, tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan," ujarnya.

Peristiwa maut ini bermotif sakit hati. Pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban.

Awalnya korban mendatangi rumah pelaku dan terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan.

"Korban datang ke rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan dan perkelahian," ujarnya.

Baca Juga: Argo: Sebelum Dilantik, Komjen Paulus Sudah Pamit dan Menyerahkan Jabatannya ke Kapolri

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras.

"Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah