Identitas Mobil yang Viral Halangi Laju Ambulans Membawa Pasien di Jalan Pemuda Klaten Akhirnya Terungkap

- 30 Oktober 2021, 17:44 WIB
Kendaraan pelat merah menghalangi laju ambulans
Kendaraan pelat merah menghalangi laju ambulans /Tangkapan layar video Instagram kabar_klaten

Padahal, lanjut dia, sesuai undang-undang lalu lintas bahwa ambulans yang sedang bertugas aktif itu mendapat prioritas jalan. Termasuk melawan arus pun diperbolehkan.

Sehingga tidak selayaknya masyarakat menghalangi atau mengganggu atau tidak memberikan akses jalan terhadap ambulans yang sedang bertugas.

"Kendaraan ambulans yang sedang bertugas dengan membawa pasien darurat itu butuh pertolongan cepat, sehingga harus cepat sampai ke rumah sakit," ujarnya.

Husni Thamrin meminta kepada Pemkab Klaten untuk memberikan sanksi terhadap pemakai kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga: Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

"Alangkah baik jika pemakai kendaraan dinas itu diberikan sanksi oleh Pemda baik pendisiplinan administratif atau pendisiplinan yang lain, hal itu agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah