Padahal, lanjut dia, sesuai undang-undang lalu lintas bahwa ambulans yang sedang bertugas aktif itu mendapat prioritas jalan. Termasuk melawan arus pun diperbolehkan.
Sehingga tidak selayaknya masyarakat menghalangi atau mengganggu atau tidak memberikan akses jalan terhadap ambulans yang sedang bertugas.
"Kendaraan ambulans yang sedang bertugas dengan membawa pasien darurat itu butuh pertolongan cepat, sehingga harus cepat sampai ke rumah sakit," ujarnya.
Husni Thamrin meminta kepada Pemkab Klaten untuk memberikan sanksi terhadap pemakai kendaraan dinas tersebut.
Baca Juga: Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi
"Alangkah baik jika pemakai kendaraan dinas itu diberikan sanksi oleh Pemda baik pendisiplinan administratif atau pendisiplinan yang lain, hal itu agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.***