Akibat Mencabut Surat Izin Konferwil IPPAT Sukoharjo, Terjadilah Perdebatan Hingga Membuat Klarifikasi Untuk M

- 5 November 2021, 11:46 WIB
Notaris Eko Budi Prasetyo
Notaris Eko Budi Prasetyo /Inung R Sulistyo
 
BERITASOLORAYA.com - Pembatalan suatu agenda dalam menyelenggarakan konferensi wilayah "Konferwil" IPPAT jawa tengah di sukoharjo menimbulkan konflik individu antara pengurus yang satu dengan yang lainnya. 
 
Hal tersebut tak lain disebabkan pencabutan izin dari bupati setempat, kemarahan akan tindakan itu menimbulkan nama beberapa pengurus IPPAT disebarluaskan ke group sosial publik atas tuduhan melakukan intervensi salah satunya yang paling menonjol dengan tuduhan yang ditujukan padanya adalah Eko Budi Prasetyo yang merupakan seorang notaris.
 
Atas tuduhan tersebut Eko dihakimi dan dikatakan sebagai dalang dalam kegagalan Konferwil IPPAT di salah satu hotel di solo Baru.
 
"Sebenarnya Konferwil akan dilaksanakan di kota solo, namun tidak memiliki izin namun karena suatu keadaan yang bertabrakan sehingga dipindahkan ke hotel lain yang berada di wilayah sekita sukoharjo. Dan saya sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut "Ujar Eko dalam klarifikasi nya di hadapan pers, 2 November 2021
 
 
Eko mengatakan bahwa mendapatkan panggilan untuk menghadap bupati sukoharjo Etik Suryani, di mana ketika belum bertemu di ruangan kerja, ia sempat bertemu rekan sejawatnya yang merupakan pengurus Konferwil.
 
Di pertemuan tersebut, Eko ditanyai tentang selisih jumlah peserta yang diizinkan untuk hadir di dalam acara Konferwil, di mana begitu banyak terkisar pada jumlah 1.000 lebih. Dan hal tersebit nampak jelas dilarang lantaran masih di masa pandemi denga naik level PPKM level 2.
 
"Ketika itu bupati hanya memberi izin untuk 500 peserta, namun karena jumlah seperti itu, membuat bupati konfrontir dengan tim penyelenggara.
 
Dalam klarifikasi nya, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut murni dilakukan oleh bupati, setelah menjelaskan hal tersebut, YB Irpan sebagai kuasa hukum Eko berharap atas penyampaian klien nya dapat membawa kedamaian secara kekeluargaan namun jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka jalur hukum yang akan di tempuh untuk menindaklanjuti.
 
 
Namun kuasa hukum nya menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin untuk meluruskan permasalahan terkait hal yang dialami kedua belah pihak terkait permasalahan tersebut.
 
Ia menjelaskan kembali jika tidak juga menerima jalur perdamaian antara pihak sana, maka akan dilaporkan ataa tuduhan tindak pidana dengan mengikutsertakan nama Herlina sebagai panitia akan dilaporkan.
 
Diketahui dalam pasal 45 (1) jo pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyemaran dalam ruang elektronik baik nama individu, dan penghinaan yang merugikan."Ujar kuasa hukum nya.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Sukoharjo Update


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah