Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU atas Kasus Narkotika, Bagaimana Respons Hotman Paris?

- 31 Maret 2023, 20:08 WIB
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati /

Ketika itu, Dody, yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus itu kepada Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy kemudian memberi perintah kepada Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy Minahasa juga meminta supaya Dody menukar sabu tersebut sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut menyeret nama sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini di antaranya adalah Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Maarif, serta Muhammad Nasir.

Baca Juga: Menghindari Sanksi dari FIFA Pasca Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Presiden Mengamanatkan Dua Hal

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun hukuman penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini, sedangkan Linda mendapat tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lain layaknya Kasranto dan Syamsul Ma’arif mendapat tuntutan yang sama dengan lama masa hukuman 17 tahun serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam perkara ini.

Tanggapan Hotman Paris

Pengacara kondang dari terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan tanggapan terhadap tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkoba.

Awalnya, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya menjadi pengacara dari mantan Kapolda Sumbar itu lantaran hendak mengungkap kebenaran. Selebihnya, lanjut Hotman, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan Maret 2023 dari PT LRT Jakarta, Cek Posisi, Kualifikasi, dan Deskripsi Pekerjaannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x