Walikota Solo Gibran Tolak Isu Dirinya Diajukan Menjadi Cawapres PDIP

- 3 Agustus 2023, 18:26 WIB
Walikota Solo Gibran Tolak Isu Dirinya Diajukan Menjadi Cawapres PDIP
Walikota Solo Gibran Tolak Isu Dirinya Diajukan Menjadi Cawapres PDIP /Instagram.com @gibran_rakabumiing/

Sementara itu ditanya terkait keinginan partai lain untuk mengusungnya menjadi capres, Gibran mengaku dirinya saat ini masih ingin berfokus di Kota Solo.

"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," ujarnya.

Namun, ia enggan menanggapi mengenai adanya perubahan DPR yang menetapkan batas minimal usia capres juga cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran menyebut dirinya tidak mengikuti berita tersebut. Akan lebih pas jika pertanyaan diajukan kepada yang menggugat, yakni Deddy Sitorus.

"Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," ungkapnya.

Ia mengaku saat ini sedang tidak memikirkan keberadaan gugatan atas dirinya tersebut, ia bahkan tidak mengikuti berita terkait hal itu.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 19 Ribu PPPK di Jawa Tengah Sudah Dapat Gaji Per 1 Agustus Kemarin, Ketentuannya Begini…

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Thn. 2017 terkait Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres dan cawapres dapat diusulkan oleh satu partai politik atau gabungan lebih dari satu partai politik peserta pemilu.

Partai politik yang mengirim calon wajib memenuhi persyaratan dalam perolehan kursi dengan jumlah paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR, atau sebanyak 25 persen dari total suara sah nasional di pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah