Dengan jumlah 575 kursi di DPR, maka pasangan capres dan cawapres wajib memenuhi dukungan minimal 115 kursi di pemilu DPR RI.
Selain itu, syarat dapat diganti dengan pasangan capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan yang menjadi peserta Pemilu 2019 dan memperoleh suara sah total minimal 34.992.703 suara.***