PAKET MANTAP, Pegawai PPPK Dapat Penyesuaian Kontrak Kerja dan Jaminan di Tahun 2023, Kategori Siapa Saja?

- 12 Agustus 2023, 14:16 WIB
ilustrasi. Kemenpan RB akan berikan penyesuaian kontrak kerja dan uang pensiun bagi PPPK.
ilustrasi. Kemenpan RB akan berikan penyesuaian kontrak kerja dan uang pensiun bagi PPPK. /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.COM - Selamat, para pegawai PPPK akan mendapat penyesuaian untuk ketentuan mengenai pensiun, menurut RUU ASN!

Terkecuali bagi para PPPK guru, kini seluruh formasi PPPK guru mendapat afirmasi berupa perpanjangan masa kerja secara otomatis dengan mensyaratkan dua hal.

Masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang secara otomatis jika di sekolah tersebut memang masih membutuhkan tenaga guru.

Perpanjangan masa kerja secara otomatis ini dilakukan sampai setidaknya pada batas usia pensiun PPPK, yaitu di usia 60 tahun.

Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani, bahwa Kemendikbud mengusulkan agar masa kerja bagi PPPK guru bisa diperpanjang langsung, tanpa harus ada pengusulan.

Baca Juga: 702 Guru Honorer di Wilayah Ini Resmi Mendapatkan SK PPPK Guru: Setelah 30 Tahun Akhirnya..

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram Prof. Nunuk Suryani, ketentuan perpanjangan kontrak kerja menurut PP No. 49 Tahun 2018 tersebut menimbulkan sistem yang berulang.

Maka Kemendikbud meminta supaya kontrak kerja secara otomatis diperpanjang hingga masa pensiun di usia 60 tahun, setidaknya selama satuan pendidikan tersebut membutuhkan tenaga guru.

Jadi, formasi PPPK guru bisa diperpanjang kontraknya secara langsung dan otomatis jika sekolah masih membutuhkan dan tidak tersangkut masalah hukum terutama masalah pidana.

Tidak lama kemudian, Kemenpan RB mengonfirmasi usulan tersebut dan sejumlah formasi PPPK guru ke depan akan resmi memiliki masa kontrak kerja hingga pensiun.

Melalui surat edaran Nomor B/384/SM.02.03/2023, Kemenpan RB menerima usulan tersebut degan menuliskan “Demi mengefisiensikan proses pengadaan PPPK guru, masa kontrak kerja PPPK guru bisa dilakukan selama guru belum pensiun.”

Lalu, disebutkan pula, “Dan juga tidak melanggar ketentuan dalam perundang-undangan berdasarkan kinerja serta kebutuhan dari sekolah yang bersangkutan.”

Namun, sayangnya kebijakan untuk memperpanjang kontrak kerja secara otomatis ini hanya diperuntukkan bagi para PPPK guru, tidak untuk PPPK tenaga teknis lain dan PPPK nakes.

Akan tetapi, meskipun tidak diperpanjang secara otomatis, para pegawai PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes dapat afirmasi lain terkait masa kontrak kerja, langsung dalam RUU ASN yang terbaru.

Hal ini pertama kali disampaikan oleh Rifqinizamy, selaku anggota Komisi II DPR RI, yang mana ia sempat berkata bahwa akan ada penyesuaian dalam kontrak kerja para PPPK.

Baca Juga: Ketentuan RUU ASN PPPK Part Time Dapat Diperpanjang Setiap 1 Tahun

Pegawai PPPK bersangkutan, terutama PPPK 2023 tidak akan lagi memiliki minimal kontrak kerja 1 tahun, tetapi 5 tahun.

“RUU ASN nanti juga mengatur, kontrak kerja pegawai PPPK minimal 5 tahun, tidak lagi cuma 1 tahun,” tandas Rifqi.

Maka, dimungkinkan masa kontrak kerja paling lama bagi PPPK adalah 9 hingga 10 tahun ke depan mengingat minimal kontrak kerja sebelumnya selisih 4 tahun untuk minimal dan maksimal kontraknya, tetapi hal ini hanya bisa diketahui melalui penerbitan RUU ASN.

Pun tak lupa, pemerintah juga memberikan uang pensiun dan juga jaminan hari tua atau JHT untuk para seluruh PPPK yang telah mencapai masa purnabakti.

Pemberian uang pensiun ini beberapa kali disinggung oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, dalam uji publik RUU ASN.

Alex mengatakan dengan singkat dan jelas, “Kalau pemerintah ingin pegawainya profesional, maka pemerintah juga harus menyiapkan serangkaian sistem manajemen kesejahteraan yang adil.”

Ditambahkan olehnya, “Jadi, di RUU ASN yang baru, PPPK akan diberi jaminan, salah satunya adalah jaminan uang pensiun.” ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah