BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem manajemen dan kesejahteraan aparatur negara (ASN).
Salah satu langkah terbaru dalam hal ini adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses penyusunan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa RUU ASN ini memiliki tujuan utama untuk memberikan jaminan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: PPPK Bergembira, RUU ASN Akan Berikan Jaminan Pensiun, Simak Selengkapnya…
Dengan demikian, langkah ini diharapkan akan memberikan pengakuan dan penghargaan lebih kepada para ASN.