Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni, pengenalan jaminan pensiun bagi PPPK akan menjadi bagian integral dari RUU ASN yang baru.
“Jadi nanti undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” Ujarnya.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk mensejahterakan para ASN yang telah memberikan kontribusi penting bagi pemerintahan dan masyarakat.
Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa para ASN merasa dihargai dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Baca Juga: CPNS PPPK 2023 Segera Dibuka, Honorer Berpeluang Dapatkan Hak Setara PNS…
RUU ASN juga akan membawa perbaikan menyeluruh terhadap sistem manajemen ASN.
Penyesuaian amanat di dalam RUU ini bertujuan untuk menjadikan sistem kesejahteraan ASN lebih adil dan kompetitif.
Seiring dengan tuntutan akan profesionalisme, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa manajemen kesejahteraan yang diimplementasikan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan.