Belum Dapat Set Top Box atau STB Gratis? Hubungi Ini dan Begini Cara Cek Penerimanya

6 November 2022, 20:24 WIB
 Gambar Set Top Box (STB) sebagai penangkap siaran TV digital /Tangkapan layar Youtube IOTO Official /

BERITASOLORAYA.com -  Kominfo menyediakan bantuan Set Top Box atau STB bagi masyarakat secara gratis. 

Bantuan Set Top Box atau STB diberikan karena Pemerintah melalui Kominfo mulai mengimplementasikan Analog Switch Off pada 2 November 2022.

Bantuan Set Top Box ditujukan kepada masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem. 

Pemberian Set Top Box bertujuan supaya TV analog dapat menangkap sinyal TV digital. Maka Kominfo telah membuka posko informasi terkait STB gratis. 

Baca Juga: Link Live Streaming Atletico Madrid vs Espanyol di Liga Spanyol, Sedang Berlangsung!

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat apabila belum mendapatkan Set Top Box gratis. 

Pasalnya, Pemerintah telah menyediakan sejumlah 6,7 juta unit Set Top Box gratis yang nantinya didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Sejumlah 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) dan sisanya ada 1 juta unit bersumber dari Kementerian Kominfo.

Penerima STB dapat mengecek penerima bantuan dan mekanisme pengajuan bantuan STB, adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Jadi Salah Satu Lagu Populer di Album Born Pink, Berikut Lirik Lengkap ‘Typa Girl’ dari BLACKPINK

1. Kunjungi website atau laman resmi cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Memasukkan NIK dan kode captcha dalam kolom yang telah disediakan pada website.
3. Selanjutnya, klik “Pencarian”.

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi di Call Center 159 atau dapat mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB, yaitu dengan membawa KTP dan KK asli yang telah dimiliki.

5. Namun, apabila masyarakat mengalami kendala saat mengakses website, masyarakat dapat juga langsung menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Berikut Idol K-pop Wanita yang Memiliki Abs Menawan di Tubuhnya, Ada Rose BLACKPINK!

Posko Pengaduan STB

Pada posko bantuan Set Top Box atau STB yang disediakan tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online. 

Maka, masyarakat  yang belum mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB, langsung dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159. 

Selain itu, masyarakat juga dapat chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Dapat diakses pula melalui website atau laman resmi siarandigital.kominfo.go.id.

Sebagai pengaduan bagi warga yang belum mendapatkan Set Top Box gratis, posko  juga menjadi sarana informasi. 

Baca Juga: Terbaru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 per 6 November 2022 Sudah Cair di Daerah Ini, Segera Cek

Warga yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai adanya peralihan siaran TV analog ke TV digital dapat memantau posko sebagai wadah informasi. 

Demikian informasi seputar cara mengecek penerima Set Top Box gratis dan bagi yang belum mendapatkannya dapat langsung menghubungi sebagaimana informasi di atas. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler