Bahkan kegiatan di Snack Video tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan tidak memiliki badan hukum di Tanah Air.
Baca Juga: Dituding Jadi Buzzer Pemerintah hingga Anaknya Kena Teror, Yosi Project Pop: Saya Harus Tenang
Baca Juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Raup Keuntungan Lebih dari Rp1 Miliar dalam Korupsi Benur
“Selain TikTok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yag berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya.
Partisipasi masyarakat untuk menghentikan tindakan ilegal tersebut sangatlah penting.
Demi menghindari penipuan, tim satgas telah merilis daftar perusahaan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan.
Adapun daftar perusahaan tersebut dapat diakses melalui Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***