Tanggal 2 Oktober Diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Lantas Bagaimana Sejarahnya?

- 2 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Hari Batik Nasional
Ilustrasi Hari Batik Nasional /Pixabay.com/AnglesNViews

BERITASOLORAYA.com – Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober per tahunnya. Batik Nasional telah masuk ke dalam daftar Perwakilan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO tahun 2009. Hari Batik Nasional ditetapkan ketika batik diakui dalam sidang ke-4 Komite antar pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda yang diadakan oleh UNESCO di Abu Dhabi.

Pada acara tersebut, UNESCO mengakui batik, wayang, keris, noken dan tari saman sebagai budaya tak benda warisan manusia.

Momen penetapan ini diinisiasi oleh Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Oleh beliau, tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Baca Juga: Angkie Yudistia Ajak Kawan-Kawan Penyandang Disabilitas untuk Ikut Uji Coba Kereta Cepat, Bagaimana Sensasinya

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dirilis pada 17 November 2009.

Melalui Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik untuk Hari Batik Nasional.

Kemendagri mengimbau agar seluruh pegawai di pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x