Urus Perizinan Sekarang Lebih Mudah, Berikut Ini Caranya Akses OSS

7 April 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi. Sistem Online Single Submission atau OSS untuk urus perizinan berusahan /https://oss.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah, saat ini menyediakan sistem terpadu untuk segala jenis perizinan, khususnya bidang usaha. Namanya Online Single Submission (OSS).

OSS adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik diurus oleh pelaku usaha.

Penerbitan izinnya oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Semarang, 7 April 2022 atau 5 Ramadhan 1443 H

OSS bisa diakses dan digunakan oleh badan usaha maupun perorangan. Cakupan usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah maupun besar.

Usaha, baik yang modalnya dari dalam negeri ataupun bersumber dari modal komposisi bersama pihak asing.

OSS diperuntukkan bagi usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri yang belum dioperasionalisasikannya OSS ini.

Lantas, bagaimana syarat dan langkah-langkahnya menggunakan OSS tersebut? Berikut ini, adalah syarat dan langkah utama pembuatan Akun OSS secara praktis.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo, Surakarta dan Sekitarnya Hari ini, 7 April 2022

Sebelum melangkah ke tahapan dan cara pembuatan akun OSS, pelaku usaha terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen. Berupa scan dalam format pdf. atau jpeg. dokumen, yaitu:

1. NIK; Nomor Induk Kependudukan. NIK, sebagaimana yang tertera dalam KTP atau tercantum di Kartu Keluarga. NIK, diperlukan pada saat membuat user-ID.

Khusus untuk pelaku usaha dari badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disiapkan dan dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dimaksud.

Jika usaha yang didaftarkan berbentuk UMKM, berarti NIK-nya Pemilik UMKM tersebut.

Baca Juga: Fans Tidak Sabar Menunggu, DO EXO Dikonfirmasi Jadi Pemeran Utama Drama Baru KBS

2. NPWP; Nomor Pokok Wajib Pajak (walaupun UMKM tidak diwajibkan ada NPWP dalam ketentuannya).

Selanjutnya, lakukan langkah dan tahapan pembuatan akun OSS, yaitu:

1. Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Langkah pertama adalah mengklik menu atau tombol “daftar".

Tombol atau menu "daftar" adanya di pojok kanan atas bila menggunakan laptop/desktop. Jika memakai smartphone, link "daftar" letaknya di bawah setelah isian login. Lalu isi data diri sesuai kolom-kolom yang tertera.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga Dapat Panggilan Berlatih di Korea Selatan, Sukawijaya: Latihan dan Kerja Keras

Pada langkah pertama ini, isian login tidak usah diisi dulu. Karena, pelaku usaha sebagai pendaftar belum punya akun dan password.

Pendaftar, langsung saja ke menu "daftar" terlebih dahulu, sehingga nantinya akan mendapatkan username dan password.

Yang perlu diperhatikan dan harus hati-hati disini adalah ketelitian. Saat mendaftar ini, pengguna harus mengingat alamat email yang diisikan.

2. Sesaat proses pendaftaran telah selesai, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi melalui e-mail sebagaimana yang telah dikirimkan.

Baca Juga: Cetak Segera Kartu Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Begini Caranya

Caranya, dengan membuka alamat email dimaksud. Dalam halaman email, lakukan klik pada tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

Pesan OSS yang masuk ke email akan ada dua subjek. Yang pertama tentang subjek email yang bersi verifikasi dan aktivasi, dan kedua mengenai subjek yang memberitahukan user name/nama akun beserta password-nya.

3. Selanjutnya, masuk ke akun OSS dan melakukan pengisian data pada semua kolom yang tersedia.

Yang diperlukan disini adalah pelaku usaha atau pendaftar. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ agar bisa mengakses ke akun pengguna (pelaku usaha).

Baca Juga: Lirik Lagu Grey Suit oleh Suho EXO, Romanisasi dan Terjemahan Bahasa Indonesia

4. Username di isi dengan alamat email, sementara password diisi dengan password yang telah dikirimkan melalui email saat aktivasi akun.

Itulah cara mempunya serta terdaftarnya pelaku usaha dalam sistem OSS. Akun OSS ini, nantinya yang akan digunakan untuk memproses perizinan usaha dari pelaku usaha. Baik perorangan maupun badan usaha.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube SGG Channel

Tags

Terkini

Terpopuler