Ini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru dan Ketahui Alasan Pajak TPG Gol IV Tinggi, Cek!

14 Mei 2022, 19:44 WIB
Ini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru dan Ketahui Alasan Pajak TPG Gol IV Tinggi /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah memberikan potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru.

Besaran potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru itu juga diberikan untuk guru dari berbagai golongan seperti IV dan III.

Akan tetapi dari besaran potongan pajak tunjangan sertfikasi guru banyak yang belum mengetahui, terlebih pada TPG golongan IV.

Seperti diketahui mengenai pajak tunjangan profesi (TPG), untuk golongan 3, yaitu sebesar 5%.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Beri Jatah Cuti Tahunan untuk PNS Guru & Dosen, Asalkan dengan Syarat Berikut Ini

Untuk golongan IV, pajak penghasilannya sebesar 15%, itulah besaran pajak untuk golongan IV yang terbilang tinggi, sebab selisih 10% dengan golongan 3.

Selain itu, mengenai pajak penghasilan dipotong dengan BPJS sebesar 1% untuk para penerima TPG.

Perlu diketahui untuk potongan BPJS ini sebenarnya adalah 5%, akan tetapi untuk 4% nya ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan untuk 1% nya ditanggung oleh penerima TPG.

Baca Juga: Lirik Sholawat Salaman Ya Umarol Faruq, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan 

Mengenai aturan tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI, Nomor 80 Tahun 2010 mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Di dalam isi aturan tersebut, terdapat Pasal 4 ayat 2 yang menjelaskan mengenai besaran pajak yang perlu diketahui.

“Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honoroium atau imbalan lain bagi PNS Golongan 1 dan golongan 2, anggota TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunnya,”

“Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI, dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya,”

“Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya,”

Sedangkan untuk peraturan terkaitan BPJS, hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan Presiden tersebut membahas mengenai peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Di mana dalam isi surat tersebut terdapat Pasal 30 yang menjelaskan mengenai iuran bagi peserta PPU.

(1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa, dan pekerja atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf h yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Di mana untuk besaran 1% wajib dibayarkan oleh pekera, sedangkan 4% wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu hitungan besaran potongan pajak dari gaji yang diterima dari gaji pokok.

Untuk golongan IV, mendapat gaji pokok sebesar Rp3.554.900, gaji pokok selama tiga bulan (triwulan) yaitu Rp10.664.700, untuk pajak yaitu 15%, berarti untuk potongan pajak dari gaji tersebut yaitu Rp1.599.705.

Lebih lanjut untuk golongan II, mendapat gaji pokok sebesar Rp3.012.000, gaji pokok selama tiga bulan sebesar Rp9.036.000, pajak yaitu 5%, berarti untuk potongan pajak dari gaji tersebut yaitu Rp451.800.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler