BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu dan membuat para guru tak sabar menerimanya.
Baru-baru ini, diketahui bahwa tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13 akan segera diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Beberapa wilayah di Indonesia sudah ada yang mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13, meskipun belum semua daerah di Indonesia.
Baca Juga: Ada Perubahan Data, Berikut Link Penetapan NIP dan NI PPPK 2021 per Tanggal 8 Juli
Sebelum itu, perlu diketahui apa tujuan dari pemberian dan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13.
Tunjangan sertifikasi triwulan 2 bertujuan untuk memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugasnya di lembaga pendidikan.
Sedangkan, gaji ke 13 bertujuan sebagai tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Sabtu, 9 Juli 2022, berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13:
1. Daftar daerah yang sudah cairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2, yaitu:
Kab Humbang Hasundutan
Kab Banjar, Kalimantan Selatan
Kab Basel
Kab Oku Timur
Kab Ciamis
Kab Muara Enim
Kab Toli Toli
Baca Juga: Pemberian Tunjangan Profesi Kepada Guru Bisa Dihentikan, Karena Hal-Hal Berikut Ini
2. Daftar daerah yang sudah cairkan gaji ke 13, yaitu:
Kab Basel
Kab Makassar
Kab Sijunjung
Kab Binjai
NTT
Kab Cianjur
Kota Bandung
Kab Sintang
Sumatera Barat
Baca Juga: Apakah Guru yang Cuti Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi? Temukan Jawabannya di Sini...
Di sisi lain, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13 seorang guru ASN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat.
Syarat tersebut seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Selain itu, guru ASN juga harus memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.
Di samping itu juga perlu memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam undang-undang.
Guru ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
Sedangkan gaji ke 13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan lainnya.***