BERITASOLORAYA.com – Terdapat pertanyaan mengenai nasib guru honorer di PPPK 2022. Pasalnya ada perubahan yang terjadi
Pada seleksi PPPK 2022, terdapat guru yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 yang merupakan pelamar dengan keterangan telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK 2021.
Dalam hal tersebut, terdapat empat kondisi yang dapat menguntungkan guru honorer terutama bagi pelamar prioritas 1 saat proses pengisian formasi PPPK 2022.
Baca Juga: Pemberian Tunjangan Profesi Kepada Guru Bisa Dihentikan, Karena Hal-Hal Berikut Ini
Bagi sejumlah guru honorer maupun pelamar prioritas 1 yang sebelumnya telah lulus passing grade tentu akan 100% mengisi formasi pada sekolah-sekolah negeri dan otomatis berpeluang langsung diangkat menjadi guru ASN PPPK 2022.
Berikut adalah empat kondisi yang menguntungkan bagi pelamar prioritas 1, diantaranya yaitu:
- Guru THK-II Sekolah Induk
Guru THK-II Sekolah Induk yang telah lulus passing grade, dapat mengisi formasi di sekolah induknya masing-masing.
Hal tersebut dengan mempertimangkan jumlah kouta formasi sama dengan jumlah guru induk atau lebih banyak dari jumlah guru induk.
Baca Juga: Apakah Guru yang Cuti Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi? Temukan Jawabannya di Sini...