Perhatikan Cara Aktivasi Rekening untuk 3 Kategori Penerima PIP Ini, Ingat Batas Terakhir 15 Februari 2023

6 Februari 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud /Dok. Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Program Indonesia Pintar atau PIP, merupakan salah satu upaya pemerintah guna menurunkan angka putus sekolah di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan oleh PIP antara lain berupa uang tunai untuk meringankan biaya pendidikan peserta didik penerimanya, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Uang tunai yang diberikan PIP dapat dicairkan bila peserta didik penerimanya melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Lulusan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan Bisa Ikut Ini, Ada Hadiah Menarik dari Kemdikbud, Segera Cek!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @sobatpip pada 31 Januari 2023, batas waktu aktivasi rekening diperpanjang hingga 15 Januari 2023. Bagi tiga kategori penerima PIP ini harap perhatikan cara aktivasi rekeningnya.

Ketiga kategori yang dimaksud, yaitu peserta didik penerima PIP yang rumahnya jauh dari Bank penyalur. Lalu, merupakan siswa penyandang disabilitas, serta orang tua atau wali sedang atau berada jauh dengan peserta didik penerima bantuan.

Terhadap ketiga kategori khusus tersebut, maka aktivasi rekening dilakukan/diwakilkan oleh kepala sekolah dengan menyertakan dokumen persyaratan berikut:

Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya

- SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

- Surat Kuasa dari orangtua/wali/siswa.

- Fotokopi kartu identitas diri (KTP) Kepala Sekolah.

- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang masih berlaku dan tidak lupa untuk menunjukkan aslinya.

- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (bila berada di lokasi dan kondisi khusus).

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Memiliki Masa Kerja Paling Lama Punya 2 Keuntungan, mulai dari Tunjangan hingga Jadi ASN

Sementara untuk peserta didik penerima PIP yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, aktivasi rekening dilakukan dengan cara mendatangi langsung bank penyalur dengan membawa:

- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah.

- Fotokopi identitas diri.

- Formulir aktivasi dari bank.

Baca Juga: Informasi Tunjangan bagi Guru ASN dari Kemdikbud dan Kemenkeu. TPG 2023 Terkena Kebijakan Ini

Sebagai catatan untuk jenjang SD dan SMP sederajat, saat aktivasi di bank, orangtua/wali wajib ikut dan melampirkan kartu identitas serta Kartu Keluarga (KK).

Adapun Bank penyalur bantuan antara lain Bank BRI untuk jenjang SD sampai dengan SMP sederajat. Kemudian Bank BNI untuk jenjang SMA/SMK sederajat serta Bank BSI khusus untuk Provinsi Aceh.

Apabila aktivasi telah berhasil, maka penerima PIP akan menerima buku tabungan serta kartu debit SimPel dan siap-siap menerima pencairan dana program ini.

Demikian langkah-langkah aktivasi rekening penerima bantuan PIP, baik untuk kategori khusus maupun secara umum.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut

Segera lakukan aktivasi rekening agar dana PIP segera cair, ingat, batas terakhir aktivasi rekening sebentar lagi, yaitu tanggal 15 Februari 2023. Jangan sampai terlewat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler