Informasi Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023, Perhatikan 4 Petunjuk Kemdikbud Agar Cair

7 Februari 2023, 18:15 WIB
Guru sertifikasi yang ingin tunjangan TPG triwulan 1 2023 cair, perhatikan hal penting ini. /Foto: Instagram/@nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 tahun 2023 dijadwalkan cair pada bulan Maret mendatang. Artinya, tunjangan sertifikasi guru akan cair bulan depan.

Para penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dipilih pihak Kemdikbud sesuai dengan pemenuhan syarat, seperti kepemilikan sertifikat pendidik, batas usia, beban kerja, dan lainnya.

Jika para guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat ingin tunjangan TPG miliknya cair, ada petunjuk yang perlu diperhatikan sebelum waktunya sinkronisasi data oleh Puslapdik.

Penting diketahui, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yang dijadwalkan Maret, waktu sinkronisasi datanya akan dilakukan pada akhir bulan Februari.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kurikulum Merdeka bagi Satuan Pendidikan Baru maupun Telah Terdaftar Tahun Sebelumnya

Untuk mengetahui apa yang perlu dilakukan dan sebagai petunjuk agar tunjangan sertifikasi guru cair pada triwulan 1 atau triwulan berikutnya, simak artikel ini hingga tuntas.

4 Hal Penting Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair

Tunjangan sertifikasi guru bisa cair ke masing-masing guru penerima TPG jika telah disetujui oleh pemerintah daerah. Pemda sendiri mendapatkan rekomendasi guru penerima TPG dari Puslapdik.

Data guru sertifikasi didapatkan Puslapdik dari Dapodik. Data dalam Dapodik menjadi hal penting bagi guru yang bisa menjadi penentu apakah bisa menjadi penerima TPG atau tidak.

Baca Juga: Bukan Hanya Keamanan, 5 Fungsi Watermark pada Karya Digital Ini Wajib Anda Ketahui!

Lebih lengkapnya, ada 4 tahapan atau petunjuk yang mesti diketahui guru sertifikasi menjelang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi, yakni:

  1. Guru sertifikasi melakukan input dan/atau pembaruan data melalui Dapodik
  2. Kemdikbud akan melakukan validasi data guru sertifikasi agar dapat ditetapkan sebagai penerima TPG
  3. Pihak berwenang melakukan pembayaran TPG ke para guru sertifikasi penerima
  4. Guru sertifikasi menerima tunjangan TPG sebagai haknya

Keempat petunjuk di atas mengartikan bahwa guru penting untuk melakukan update terhadap datanya di Dapodik. Hal ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: Segera, Kementerian PANRB Umumkan Agenda Ini. Jangan Sampai Lewat 20 Februari 2023!

Data Guru Sertifikasi Apa Saja yang Perlu Diinput atau Diperbarui di Dapodik?

Secara singkat, data guru sertifikasi di Dapodik menjadi penentu apakah guru akan mendapatkan TPG atau tidak. Maka, penting untuk melakukan update data jika ada perubahan.

Pembaruan data di Dapodik tentu wajib dilakukan sebelum jadwal sinkronisasi data oleh Puslapdik, yakni di bulan sebelum pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023, Puslapdik melakukan sinkronisasi data pada 28 atau 29 Februari. Begitu pula untuk jadwal pencairan triwulan berikutnya, sinkronisasi dilakukan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Arahan ASN untuk Kebijakan Ini, Begini Pesan Presiden Jokowi

Para guru sertifikasi bisa didampingi oleh operator sekolah saat melakukan pembaruan data. Berikut ini data-data guru sertifikasi di Dapodik yang perlu diinput dan diperbarui jika terdapat perubahan:

  1. Data satuan administrasi pangkal
  2. Data tanggal lahir
  3. Data golongan ruang
  4. Data masa kerja
  5. Data beban kerja
  6. Data NUPTK
  7. Data status kepegawaian
  8. Data penting lainnya.

Dengan data guru sertifikasi di Dapodik, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada Kementerian. Kebenaran data menjadi tanggung jawab masing-masing guru.

Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...

Setelah sinkronisasi data guru dan validasi, siapa saja penerima tunjangan sertifikasi guru yang memenuhi syarat dan ketentuan akan disetujui oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kemudian, Puslapdik akan menentukan hasil akhir guru penerima tunjangan profesi. Para guru penerima TPG dapat mengetahui informasi penetapannya lewat SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler