BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk kepala sekolah dan guru yang wajib dilakukan mulai tanggal 6 Februari 2023.
Info penting untuk kepala sekolah dan guru ini berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0574/H.H4/SK.02.04/2023 tentang pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024.
Perlu kepala sekolah dan guru ketahui bahwasanya dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendikbud Ristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam hal ini Kemdikbud menyampaikan ke kepala sekolah dan guru bahwa terdapat tiga poin penting terkait dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, diantaranya yakni:
1. Mandiri Belajar: Satuan pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam rangka mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan juga menerapkan beberapa prinsip dari Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan asesmen dan pembelajaran.
2. Mandiri Berubah: Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam rangka mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan juga menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan asesmen dan pembelajaran.
3. Mandiri Berbagi: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam rangka mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan juga menerapkan prinsip-prinsip yang ada pada Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Baca Juga: Resmi, Tambahan Penghasilan Guru Diberikan dengan 8 Kriteria Berikut. Nomor 7 Banyak yang Keliru