Tunjangan Guru Honorer dan PPPK Berbanding Terbalik dengan Pegawai Pajak. P2G Ajukan Tuntutan Ini...

28 Februari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi tunjangan guru honorer dan PPPK /Udik_Art/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru honorer dan PPPK dinilai masih belum layak untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para tenaga pendidikan tersebut.

Apalagi belakangan ini marak pemberitaan tentang kekayaan yang dimiliki salah seorang mantan ASN di Kemenkeu. Hal itu ternyata memicu perbandingan dengan tunjangan guru honorer dan PPPK.

Pasalnya, jika dibandingkan dengan kekayaan mantan ASN di Kemenkeu tersebut, tunjangan yang diterima guru honorer dan PPPK seolah berbanding terbalik.

Baca Juga: Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, KemenPAN RB Tempuh Opsi Jalan Tengah, Tidak Ada Pemberhentian

Hal itulah yang menggugah salah satu perhimpunan untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK.

P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru berharap agar pemerintah dapat terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

P2G mengharapkan agar setidak-tidaknya pemerintah bisa memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Satriwan Salim yang menjabat sebagai Koordinator Nasional P2G, di Jakarta, pada Senin, 27 Februari 2023.

Dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tercantum, : “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

Satriwan menegaskan kembali bahwa pemerintah harus dapat memenuhi amanat yang tercantum dalam UU tersebut.

Baca Juga: BKN Ada Kabar Gembira Untuk Pensiunan PNS Nih! Tentang Penyaluran Gaji Pensiun?

Hal itu perlu dilaksanakan pemerintah karena sampai saat ini nasib para guru honorer dan PPPK masih belum jelas dan cenderung memprihatinkan.

Satriwan menambahkan penjelasannya dengan sebuah perbandingan antara tunjangan guru honorer dan PPPK dengan tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu.

Hal itu diungkapkan dengan berdasarkan pada Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Disebutkan, untuk jenjang Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan level jabatan 7, tunjangan yang didapatkan minimal Rp12,3 juta setiap bulan.

Sementara sejumlah guru honorer hanya mendapatkan upah Rp500 ribu per bulan dan penyalurannya dilakukan secara triwulan sesuai pencairan dana BOS.

Baca Juga: Selamat! Hampir 300 Ribu Tenaga Honorer Telah Diangkat ASN Resmi dari Mendikbud, Kamu Salah Satunya?

Mirisnya, jabatan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi malah dihilangkan mata pelajarannnya dalam Kurikulum 2013.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Satriwan.

Hal-hal tersebutlah yang mendasari P2G mengajukan permintaan agar pemerintah bersedia meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang berstatus honorer dan PPPK.

Selain itu, profesi guru dinilai mengemban tugas yang sangat mulia dan menentukan masa depan generasi penerus bangsa.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler