Selamat, Banyak Guru Honorer Jadi PPPK, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya yang Bikin Ngiler!

- 27 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi guru honorer yang sudah jadi PPPK. Cek besaran gaji untuk pegawai PPPK dan beragam tunjangan yang diterima
Ilustrasi guru honorer yang sudah jadi PPPK. Cek besaran gaji untuk pegawai PPPK dan beragam tunjangan yang diterima /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi ASN status PPPK tahun 2023 dipastikan akan dibuka. Salah satu yang disebut Menpan RB akan diprioritaskan adalah tenaga honorer di sektor pendidikan, termasuk guru.

Pada seleksi PPPK tahun 2022, tenaga honorer profesi guru pun diutamakan pemerintah untuk menjadi ASN. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya formasi PPPK guru yang dibuka pada tahun tersebut.

Pada seleksi PPPK guru 2022, pelamar dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum. Untuk prioritas 1, dipastikan akan menjadi pegawai ASN PPPK sebab telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun sebelumnya.

Tidak sedikit guru honorer yang ingin menjadi pegawai PPPK, salah satu alasannya karena gaji yang bakal diterima. Bukan hanya gaji, tunjangan untuk pegawai PPPK pun terbilang menggiurkan.

Baca Juga: Selamat, Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Alami Kenaikan, Berlaku Untuk TPG Triwulan 1 Hingga 4

Berbeda dengan honorer, pegawai PPPK akan mendapatkan beragam tunjangan yang sama dengan pegawai PNS. Soal gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Saat ini, sudah banyak guru honorer yang menjadi pegawai PPPK. Tentunya, guru honorer yang telah beralih status tersebut perlu tahu berapa gaji yang diterima.

Berdasarkan keterangan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, ada lebih dari 293 ribu guru honorer yang telah menjadi PPPK lewat rekrutmen ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x