Ternyata Benar, Rumor Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2023 akan Naik, Berapa Nominalnya?

4 Maret 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi PNS 2023. Simak nominal gaji pensiunan PNS di sini! /Ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS 2023 akan naik dari tahun-tahun sebelumnya. Isu ini muncul bersamaan dengan pencarian soal berapa gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS 2023.

Rumor kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 ini disebabkan beberapa faktor yang memengaruhi. Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 adalah anggaran APBN yang juga naik.

Isu atau rumor kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 akan naik ini diprediksikan akan benar-benar terjadi. 

Pasalnya, jumlah pensiunan yang akan semakin bertambah mengakibatkan dana pensiunan yang dianggarkan oleh APBN juga akan ditambah.

Baca Juga: Loker Resmi PT Kimia Farma Apotek untuk Posisi Apoteker Pengelola Apotek, Cek Selengkapnya...

Namun, hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan  PNS 2023 belum diumumkan dan diinfokan secara resmi oleh pemerintah, begitu pula dengan penetapan gaji PNS atau pensiunan PNS di tahun 2023.

Meski belum diumumkan secara resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2023, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan anggaran APBN, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenkeu.


Oleh karena itu, para pensiunan PNS juga harus lebih cermat dalam mengamati informasi, sebab belum ada aturan resmi yang mengatur tentang hal tersebut.

Baca Juga: Ada 293 Guru Resmi Diangkat jadi ASN PPPK, Nadiem Makarim Sebut Kategori Non ASN ini...

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, ketentuan gaji pensiunan PNS yang baru belum diresmikan, akan tetapi peraturan tersebut masih berlaku.

Dalam peraturan pemerintah itu juga ditetapkan dan diatur tentang nominal gaji pensiunan PNS antara lain adalah sebagai berikut.

Gaji Pensiunan PNS 2023 Untuk Janda/Duda PNS Golongan I

Golongan Ia - Id : Rp1.170.600.00.

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda/Duda PNS Gol II

Gol II a : Rp1.170.600 sd Rp1.214.500.

Gol II b : Rp1.170.600 sd Rp1.265.900.

Gol II c : Rp1.170.600 sd Rp1.318.400.

Gol II d : Rp1.170.600 sd Rp1.375.200.

Baca Juga: 3 Candi di Lereng Gunung Lawu. Serunya Belajar Sejarah sekaligus Menikmati Udara Pegunungan

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda/Duda PNS Gol III

Gol III a : Rp1.170.600 sd Rp1.525.200.

Gol III b : Rp1.170.600 sd Rp1.589.700.

Gol III c : Rp1.170.600 sd Rp1.656.900.

Gol III d : Rp1.170.600 sd Rp1.727.000.

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda/Duda PNS Gol IV

Gol IV a : Rp1.170.600 sd Rp1.800.000.

Gol IV b : Rp1.170.600 sd Rp1.876.200.

Gol IV c : Rp1.190.700 sd Rp1.955.500.

Gol IV d : Rp1.241.000 sd Rp2.038.300.

Gol IV e : Rp1.293.600 sd Rp2.124.500.

Itu ulasan tentang gaji pensiunan PNS 2023 yang merajuk pada PP No 18 Tahun 2019. Isu kenaikan gaji tersebut memang benar, akan tetapi belum valid sebab belum ada informasi resmi dari pemerintah tentang gaji pensiunan PNS 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler