Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?

20 Maret 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi TPG naik dua kali lipat /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut juga tunjangan sertifikasi, merupakan salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

 TPG diberikan kepada guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non ASN yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

TPG ini diberikan setiap bulan dan besarnya tergantung pada tingkatan sertifikasi yang dimiliki oleh guru dan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam mengajar.

Kabar terbaru mengenai TPG akan dibahas di bawah ini, simak kelengkapannya lebih lanjut. Apakah TPG bakal naik dua kali lipat? Jawabannya tentu dibahas di bawah ini.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Sosok Sapardi Djoko Damono, Sastrawan yang Puisinya Mendunia

Guru ASN dan non ASN yang memperoleh sertifikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPG ini. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjang dan kelas yang diampu.

Segala bentuk peraturan terkait TPG dibahas dalam Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS.

Baca Juga: Jokowi SIap Beri Hadiah Manis Bagi Honorer 2023, Minta MenpanRB Berikan Jaminan Ini Bagi non ASN...

Dalam hal ini, TPG menjadi insentif bagi para guru untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan mengajar mereka agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para murid.

Besaran TPG itu sendiri dikatakan jumlahnya sama dengan besaran gaji pokok, terlebih untuk guru yang telah memiliki SK inpassing.

Sedangkan, untuk guru yang belum memiliki SK inppasing memiliki aturan berbeda yakni akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer yang telah lulus PPPK dan menjadi bagian dari ASN.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 Tes Praktik Kerja di BKN: Ketentuan Umum dan Khusus

Jadi, pemberian TPG untuk guru honorer yang lulus PPPK tentu disamakan dengan guru yang telah diangkat, serta jumlah gajinya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Lalu adanya TPG yang sama dengan gaji pokok tentu memberikan arti bahwa gaji guru ASN bersertifikasi akan naik 2 kali lipat dari sebelumnya, yakni terdiri dari gaji bulanan ditambah tunjangan.

Terkait besaran TPG, pemerintah memberikan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenjang sertifikasi yang dimiliki.

Besaran TPG yang diterima oleh guru ASN maupun non ASN yang telah memperoleh sertifikasi Pendidik tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga: TPG Triwulan 1 Bagi Guru Sertifikasi Bakal Segera Cair, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi

Apabila ingin melihat besaran gaji dan tunjangan PPPK terbaru, maka kamu bisa melihat PP No 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut lengkat berapa gaji sesuai golongan dan ruang.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan pentingnya peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, TPG juga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan taraf hidup para guru, khususnya bagi guru yang berasal dari daerah-daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau.

Itulah update mengenai gaji dan tunjangan guru terbaru yang tentu jumlahnya akan menjadi 2 kali lipat ketika TPG telah cair. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler