TPG Triwulan 1 Bagi Guru Sertifikasi Bakal Segera Cair, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 20 Maret 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi penghitungan Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi penghitungan Tunjangan Profesi Guru /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk semua guru sertifikasi yang akan menerima TPG triwulan 1 pada tahun 2023.

Mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun ini berdasarkan pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Dinas Pendidikan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Maluku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut diperintahkan untuk melakukan pemberkasan guru sertifikasi yang menerima tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023 yang berada di bawah naungan Korwilcam.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 Tes Praktik Kerja di BKN: Ketentuan Umum dan Khusus

Selain itu, terdapat beberapa daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 1 pada tahun 2023 diantaranya Kemenag Jakarta Timur, Kemenag Kampar, dan Kemenag Bone.

Namun, untuk ketiga instansi pemerintah tersebut berada di bawah naungan Kemenag dan telah melakukan pencairan pada bulan Januari sampai Februari 2023 lalu.

Adapun mengenai mekanisme pencairan TPG setiap bulannya telah tertera dalam petunjuk teknis Kemenag, ini khusus guru sertifikasi di bawah Kemenag.

Baca Juga: Resmi, Inilah Kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat dan Daerah Sesuai SE Menpan RB Terbaru

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x