Kecilnya Tunjangan Guru PPPK Gugah DPRD Kalsel Ajukan Tuntutan Ini ke Pemerintah. Berbeda dari Aturan?

24 Maret 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi tunjangan guru PPPK /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

BERITASOLORAYA.com – Kesejahteraan guru PPPK sangat tergantung pada besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima sebagai hasil dari kontribusi yang mereka berikan.

Selama ini diketahui, pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK telah ada peraturan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun ternyata, di sejumlah wilayah masih terdapat perbedaan pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Perbedaan pembayaran tunjangan guru PPPK tersebut, seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan telah menggugah DPRD setempat mengajukan sejumlah tuntutan ke pemerintah.

Baca Juga: DICAIRKAN, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Dikabarkan Sudah Cair. Belum Semua, tapi...

Diberitakan, pada Selasa, 21 Maret 2023, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan puluhan guru PPPK.

RDP tersebut membahas kecilnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PPPK diketahui hanya menerima TPP sebesar Rp225 ribu per bulannya, sedangkan alokasi dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD dan Pergub wilayah tersebut berjumlah Rp34 miliar lebih.

“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp2,3 juta lebih lah baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan beda,”ujar Lutfi Saifuddin, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari dprdkalselprov.id.

Baca Juga: Cek Nama Peserta yang Ikuti Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK BKN, 3 Hari Lagi Bersiap!

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel tersebut, meminta pemerintah daerah agar segera merubah SK guru PPPK agar bisa mendapatkan hal yang sama dengan ASN lain di wilayah tersebut.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV, Sahrudin, yang mendesak pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan masalah TPP tersebut.

Sahrudin meyakini bahwa Gubernur dan Sekda Kalsel juga tidak menginginkan jumlah TPP yang sangat kecil bagi para guru PPPK, karena akan berkaitan dengan pembangunan daerah.

“Makanya kami di DPRD, di Badan Anggaran, di Komisi IV juga, kami akan selalu berjuang untuk mensejahterakan guru,” tutur Sahrudin.

Baca Juga: Pengen Mudik Naik Kereta? Ada Diskon untuk 10.000 Tiket Lebaran dari KAI, Berikut Syarat dan Rutenya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, para guru PPPK yang hadir dalam RDP tersebut, merasa senang dengan apa yang diperjuangkan oleh DPRD Kalsel tersebut.

Para guru PPPK tersebut mengatakan bahwa kehadiran mereka ke RDP tersebut adalah untuk menuntut keadilan atas perlakuan tidak adil yang mereka terima.

Perlakuan tidak adil tersebut berkaitan dengan apa yang diperoleh oleh pegawai pemerintah lainnya, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Padahal sama-sama ASN sesuai peraturan perundang-undangan,”kata salah seorang dari puluhan guru PPPK tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler