BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru saat ini dinilai belum memenuhi standar yang bagus untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk guru PPPK.
Perbandingan tunjangan guru honorer dengan salah seorang mantan pegawai pajak akhirnya terjadi, karena memang belakangan ini marak berita tentang kekayaan mantan ASN Dirjen Pajak tersebut.
Hal itu terjadi karena tunjangan yang diterima oleh para guru honorer dan PPPK dengan pegawai Dirjen Pajak sangat jauh berbeda.
Padahal jika dilihat dari segi jasa, seharusnya tunjangan guru honorer haruslah mendekati atau setara dengan pegawai di instansi pemerintah yang lain.
Hal itulah yang akhirnya memicu Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perhimpunan tersebut meminta agar setidak-tidaknya pemerintah dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen.
Harapan para guru tersebut diungkapkan oleh Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G, di Jakarta, pada Senin, 27 Februari 2023.