Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

24 Maret 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag /Dok. Pikiran Rakyat /

BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI pantas berbahagia. Pasalnya, tunjangan insentif 2023 akan segera cair.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru honorer di bawah naungan Kemenag dilakukan dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.183 tahun 2023.

Perihal surat keputusan tersebut adalah Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian tunjangan insentif oleh Kemenag bagi guru honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, memotivasi, dan meningkatkan kinerja guru non ASN tersebut.

Baca Juga: FIFA Lakukan Inspeksi di Enam Kota Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stadion Manahan Siap

Perlu diketahui, pemberian tunjangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 dan Kemenag akan mencairkannya kembali pada tahun ini.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan tersebut, para guru yang menjadi sasaran tunjangan insentif tersebut adalah para guru RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) non PNS.

Dalam surat keputusan tersebut juga tercantum syarat-syarat yang wajib dipenuhi para guru honorer agar tunjangan insentif dapat diterima, yaitu:

1. Guru penerima tunjangan insentif adalah guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan MI, MTs, MA, MAK dan guru yang terdaftar di SIMPATIKA Kemenag;

2. Guru penerima adalah guru yang belum lulus sertifikasi;

3. Guru penerima adalah guru yang mempunyai Nomor PTK Kemenag dan/atau NUPTK;

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2023 DKI Jakarta Hari ini, 24 Maret hingga Seterusnya

4. Guru penerima adalah guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Guru penerima adalah guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang telah pengangkatan selama minimal 2 tahun dan prioritas bagi yang mengabdi lebih lama;

6. Guru penerima adalah guru dengan kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4;

7. Guru penerima adalah guru yang memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkal;

8. Guru penerima merupakan guru yang tidak tergolong sebagai penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag;

9. Guru penerima adalah guru yang belum berusia 60 tahun (usia pensiun);

Baca Juga: AWAS! ASN PNS Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan 1444 H, Arahan Langsung dari Presiden Jokowi

10. Guru penerima adalah guru tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;

11. Guru penerima adalah guru yang tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah;

12. Guru penerima adalah guru yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;

13. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bagi guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA;

Adapun jumlah yang akan diterima oleh para guru honorer adalah sebanyak Rp250 ribu setiap bulannya dan akan diberikan dalam 2 tahap pada setiap semester, serta dikenakan pajak.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler