Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

- 18 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag //Pixabay/Mohammad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai tunjangan insentif bagi guru non PNS yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI merupakan sebuah kabar baik dan menggembirakan.

 

Pasalnya dengan adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS tersebut, akan membuat para guru tersebut meningkat kesejahteraan hidupnya.

Pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS itu juga selaras dengan tujuan yang ditetapkan oleh Kemenag yaitu bisa memotivasi para guru tersebut untuk bekerja lebih baik.

Kemenag menetapkan pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS tersebut sebagai suatu bentuk apresiasi bagu para tenaga pendidik yang telah berdedikasi memajukan pendidikan nasional.

Baca Juga: Tak Disangka, 12 Makanan Ini Bikin Gigi Kalian Kuning, Masih Mau Makan?

Berkaitan dengan hal itu, baru-baru ini Kemenag telah merilis sebuah surat tentang Tunjangan Insentif 2023 dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023.

Surat tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x