BERITASOLORAYA.com - Pemerintah resmi telah menetapkan dan mengumumkan tentang pencairan dan pembayaran THR 2023 yang akan diberikan kepada aparatur negara.
THR 2023 tentu akan sangat dinantikan oleh banyak orang, seperti halnya tenaga honorer, tapi bukanya kabar bahagia yang didapat, tenaga honorer harus mendapat pil pahit tentang pemberian THR 2023.
Tenaga honorer ternyata tidak termasuk kalangan penerima Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 oleh pemerintah. Padahal, seluruh aparatur negara, mulai dari Presiden, DPR hingga Calon PNS akan mendapatkan THR 2023.
Kabar sedih tentang THR 2023 ini sangat menjadikan tenaga honorer sangat terpukul. Bahkan, kabar tentang THR 2023 ini telah disahkan dan ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini nyatanya telah mendapat persetujuan dan telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
THR 2023 tersebut akan diberikan kepada seluruh aparatur negara untuk menjadi wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdianya kepada bangsa, serta bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," Bunyi pasal 2 dalam PP No 15 tahun 2023.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Buka Kunci Ponsel Android Tanpa Kata Sandi
Kesejahteraan rakyat yang dimaksud ternyata tidak berpihak kepada tenaga honorer, pasalnya dari sekian banyak kriteria dan calon penerima THR tidak ada catatan tentang tenaga honorer.
Mengejutkan memang, tenaga honorer yang juga ikut berkontribusi dan mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara luput dari perhatian pemerintah, sehingga tenaga honorer tidak termasuk calon penerima THR 2023.
Lalu, siapa saja sih yang akan mendapatkan THR 2023?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP NO 15 Tahun 2023, terdapat pasal 3 yang menjelaskan siapa saja yang tercatat sebagai penerima THR 2023, berikut adalah penerima THR 2023:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara
Dalam bunyi pasal 3 tentang aparatur negara yang akan mendapatkan THR 2023, tidak ada nama tenaga honorer dan juga tidak sedikitpun disinggung dalam peraturan pemerintah tersebut.
Kabar ini tentu sangat menyedihkan bagi para tenaga honorer, mengingat jasa-jasa yang sudah diberikan kepada bangsa dan negara juga sangat banyak.
Harusnya momen Lebaran, tenaga honorer dapat menikmati THR 2023 bersama keluarga, namun nyatanya tenaga honorer tidak akan mendapat THR 2023.***