INFO TERBARU, Kemenkeu Resmikan Ketentuan Besaran THR untuk Guru, Bakal Diberikan Paling Lambat Tanggal Ini

2 April 2023, 13:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait THR 2023 /Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Lebaran tahun 2023 ini, tentu tidak sedikit para guru yang menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Selain itu, besaran THR di tahun 2023 yang akan diterima oleh guru pun masih ramai diperbincangkan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan besaran THR yang akan diterima guru menjelang Lebaran 2023 ini.

Baca Juga: Cara Virus Marburg Menular Ternyata Begini, Cek Langkah Pencegahan yang Sering Dilupakan

Sebelumnya, perlu diketahui jika pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah memberikan penjelasan terkait kondisi kestabilan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik, pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun ini.

Hal itu dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian dan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.

Baca Juga: SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023

Untuk besaran THR bagi ASN, baik guru, dosen, maupun pensiunan akan diberikan sejumlah besaran gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan terkait seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.

Perlu diketahui, untuk besaran THR yang akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan ini hanya untuk guru yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lalu, bagi guru yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah akan menerima tunjangan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: MotoGP Update: Joan Mir Cedera, Repsol Honda Terancam Tak Punya Pembalap Utama

Khusus terkait hal itu, THR diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengecualian, bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan diberi sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Lebih lanjut, mengenai kapan dicairkannya Tunjangan Hari Raya itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023.

Baca Juga: Kemenkes Sediakan Beasiswa Dokter dan Tenaga Kesehatan dengan Berbagai Jenis, Kuotanya Ribuan. Cek Berikut

Diketahui, pemerintah akan memberikan THR pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler