MANTAP, Guru Sertifikasi Wajib Bahagia. Jelang Idul Fitri, Kemdikbud dan Kemenkeu Beri 2 Kabar Baik Ini...

16 April 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi menerima 2 tunjangan /Freepik/lifeforstock

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang telah sertifikasi, ada 2 kabar baik yang telah diinformasikan Kemdikbud dan Kemenkeu yang berkaitan dengan adanya tunjangan menjelang hari raya Idul Fitri.

Kabar baik tentang adanya tunjangan bagi guru sertifikasi ini, memang merupakan kabar yang membahagiakan mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi untuk perayaan Idul Fitri.

Kedua kabar baik bagi guru sertifikasi ini, terutama ditujukan bagi tenaga pendidik yang telah berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar baik bagi guru sertifikasi yang pertama, berkaitan dengan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang perkembangan terakhirnya telah ada di laman Info GTK Kemdikbud.

Baca Juga: RESMI, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Banten, Cek Hasil Nilai Anda di Link Berikut!

Diketahui, TPG bagi para guru di bawah naungan Kemdikbud ini, pencairannya dilakukan setiap 3 bulanan atau triwulan.

Tunjangan yang berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 itu, diberikan dengan jumlah sebesar 1 kali gaji pokok.

Proses pencairan TPG ini, bergantung pada status yang muncul di Info GTK masing-masing guru, yang menurut info terbarunya telah ada beberapa guru yang mendapatkan status valid.

Jika diperhatikan, terdapat pernyataan “Status Validasi TPG Valid” dengan keterangan “Sudah Terbit SKTP” yang terdapat dibawah pernyataan tersebut.

Jika demikian, maka guru yang bersangkutan dapat merasa lega, karena dapat dipastikan dana TPG akan segera masuk ke rekening guru tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Rekomendasi 5 Tempat Wisata Kuliner di Kudus, Cocok untuk Buka Bersama di Akhir Ramadan 

Bagi guru yang belum mendapatkan status seperti itu, maka perlu tetap bersabar karena kemungkinan prosesnya masih berlangsung, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.

Hal itu karena masih ada juga sejumlah guru yang Info GTK miliknya tercantum sudah valid, namun ada tambahan keterangan masih harus menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Apabila terdapat keterangan seperti itu, maka proses bagi guru tersebut masih dalam tahap pemberkasan, dimana dinas pendidikan masih memverifikasi berkas yang dikumpulkan.

Selanjutnya, kabar baik kedua yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi adalah berkaitan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).

Diketahui, pada Rabu, 29 Maret 2023, Menkeu, Sri Mulyani telah mengumumkan tentang adanya tunjangan hari raya bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN.

Baca Juga: WAJIB CEK, 40 Guru Honorer di Daerah Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seleksi 2023

Dasar dari pengumuman Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

THR yang akan dicairkan tersebut berjumlah sebesar gaji pokok dengan tambahan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lain-lain.

Sri Mulyani menambahkan, bagi guru ASN yang tercatat sebagai penerima Tukin atau tunjangan kinerja, akan mendapatkan tambahan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ucap Menkeu.

Pada dasarnya, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Idul Fitri, namun apabila terdapat kendala teknis, maka pencairannya tetap akan dilakukan dengan waktu setelah hari raya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler